SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menyiapkan 3 jerat pasal untuk memproses hukum tersangka mafia bola. Ketiga jerat pasal itu adalah pasal penipuan, penyuapan, dan tindak pidana pencucian uang.
"Konstruksi hukum yang kami siapkan untuk menjerat para tersangka mafia bola bisa penipuan, penyuapan atau juga bisa pencucian uang," kata Wakasatgas Anti Mafia Bola Brigjen Krishna Murti di gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (24/1/2019).
Sebulan lebih setelah dibentuk, hingga saat ini, Satgas Anti Mafia Bola sudah menetapkan 11 tersangka dalam mengungkap jaringan mafia bola.
Kata Krishna, para tersangka itu baik ada yang sudah diamankan dan ada yang belum.
"Yang baik-baik menyerahkan diri, yang tidak baik kami tangkap, begitu saja," kata Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu.
Baca juga: Dijemput di Lapas Porong, Tersangka Mafia Bola Diperiksa di Mapolda Jatim
Kamis siang, Satgas Anti Mafia Bola memeriksa salah satu tersangka kasus mafia bola, Vigit Waluyo.
Dia dijemput dari Lapas Porong Sidoarjo untuk diperiksa di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Satgas Anti Mafia Bola sebelumnya menemukan fakta bahwa tersangka kasus pengaturan skor, Dwi Irianto alias Mbah Putih mengaku mendapat aliran dana Rp 115 juta dari Vigit.
Uang itu diberikan Vigit kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.
Vigit sendiri saat ini beratatus terpidana kasus korupsi di PDAM Sidoarjo. Dia divonis bersalah Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sejak akhir Desember 2018 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.