Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mojok" Pacaran, Anak Bawah Umur Diperkosa 3 Pria

Kompas.com - 19/11/2018, 20:21 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang remaja usia 17 tahun warga Kabupaten Lebong, Bengkulu diperkosa oleh tiga pria tak dikenal saat berpacaran, Sabtu malam (19/11/2018).

Menurut polisi, kronologi kejadian itu bermula saat RM, kekasih korban, menjemput korban Sabtu (17/11/2018), sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban. 

RM kemudian mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor ke sebuah pondok kebun milik warga.

Tiba di lokasi, sekitar pukul 22.00 WIB, kendaraan diparkir sekitar ratusan meter dari badan jalan setempat. Keduanya berpacaran dengan melakukan tindakan seperti hubungan suami isteri.

Saat keduanya berhubungan, kepergok oleh tiga pria yakni IW, DA, RF, dan A. Mendapati hal itu, RM pacar korban spontan kaget lalu melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Kenapa Korban Pemerkosaan Tak Bisa Berkutik Melawan?

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan 4 orang dari lima tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap perempuan berusia 17 tahun. Sedangkan, satu diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keempatnya yaitu berinisial RM (17) warga Kelurahan Turan Lalang, IW (28) warga Kelurahan Mubai, DA (32) warga Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, dan RF (24) warga Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning. Sedangkan A (24) Warga Kelurahan Mubai, berstatus DPO. 

Kelimanya ditetapkan tersangka usai melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Adapun peran masing - masing tersangka, yaitu RM yang juga pacar korban melakukan perbuatan persetubuhan, IW dan DA pencabulan, A diduga otak melakukan pemerkosaan sekaligus pencurian terhadap barang korban. Khusus untuk RF turut juga terlibat lantaran melakukan pembiaran.

"Dalam kasus ini ada tiga pokok perkara berdasarkan laporan polisi. Empat orang yang sudah ditetapkan tersangka. Satu lagi masih dalam pencarian," kata Teguh, Senin (19/11/2018).

Kompas TV Banyak element masyarakat menilai kasus ini sangatlah tidak adil bagi korban, mereka banyak melakukan penolakan atas putusan pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com