Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jawa Tengah Rp 1,6 Juta

Kompas.com - 01/11/2018, 21:18 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp 1.605.396.02.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019. Beleid itu mulai berlaku per 1 Januari 2019.

"Sudah saya tandatangani. Mudah-mudahan Disnaker hari ini atau besok bisa me-launching kalau sudah siap," kata Ganjar, ketika dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).

Baca juga: Ridwan Kamil Umumkan UMP Jabar Sebesar Rp 1.668.372

Ganjar menjelaskan, penetapan UMP berdasarkan formula PP 78 tahun 2015. Kementerian Tenaga Kerja pada tahun ini menetapkan besaran kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.

UMP Jawa Tengah pun melonjak. Pada 2018, UMP ditetapkan sebanyak Rp 1.486.065. Pada 2019, UMP ditetapkan menjadi Rp 1.605.396.

"Formula baru karena dalam PP-nya ketentuannya begitu, maka tinggal menentukan rumus itu ke Jawa Tengah," tambahnya.

Baca juga: UMP Sulawesi Selatan Naik Jadi Rp 2,86 Juta

Setelah UMP, Ganjar meminta para bupati atau wali kota segera segera mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota. Usulan paling lambat tanggal 5 November.

UMP sendiri ditetapkan berdasar sidang dewan pleno Pengupahan Jawa Tengah pada 22 Oktober 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com