Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Dua Perampok Bos Warung Manisan di Lahat

Kompas.com - 28/09/2018, 15:26 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAHAT, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Polres Lahat menangkap dua pelaku perampokan serta penyekapan terhadap korban Irhamuddin (37) yang merupakan bos warung manisan di kabupaten itu.

Kedua pelaku, yakni Er Nawan (42) dan Firhandi alias Ali (39), yang diketahui sebagai warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Mereka pun dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi lantaran mencoba menembakkan senjata api rakitan kepada petugas.

Sementara, satu pelaku lagi, SM saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Satria Dwi Darma mengatakan, ketiga pelaku beraksi pada Minggu (2/9/2018) kemarin di Desa Gunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Ketiga pelaku masuk rumah korban melalui pintu belakang. Selanjutnya, mereka menuju kamar saat korban bersama istrinya sedang tertidur pulas.

Baca juga: Dalam 12 Hari, Polisi Tangkap 38 Maling, Begal dan Perampok

Berbekal senjata api rakitan dan senjata tajam, para pelaku langsung menodong korban agar tidak berteriak. Tak hanya itu, suami istri tersebut juga disekap tangan dan kaki diikat tali.

Uang simpanan yang ada didalam lemari baju sebanyak Rp 190 juta bersama satu unit sepeda motor dan surat-surat penting milik korban pun raib dibawa pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dua pelaku ditangkap dini hari tadi. Keduanya dilumpuhkan karena mencoba menembak petugas dengan senjata api rakitan,” kata Satria, Jumat (28/9/2018).

Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp 3,7 juta yang merupakan sisa dari hasil perampokan, berikut beberapa perhiasan serta tiga sepeda motor.

Baca juga: Dua Perampok Alat Berat yang Tega Bacok Korbannya Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KHUP tentang pencurian disertai kekerasan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

“Satu pelaku masih buron, sekarang masih dalam pengejaran. Untuk identitas sudah kita dapatkan,” ujar Satria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com