Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Digembok Jamaah Masjid, Aksi Nyolong Sepatu Yudi pun Gagal

Kompas.com - 19/09/2018, 20:46 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ada-ada saja yang dilakukan Rezha Renaldi alias Yudi (23), warga Kompleks Taman Sasana Patra, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan ini.

Bukannya shalat, ia malah tertangkap lantaran tepergok mencuri sepasang sepatu milik jamaah masjid.

Kejadian bermula saat Yudi datang ke Masjid Nurul Huda di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan, dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah sampai di masjid, Yudi melihat sepasang sepatu lapangan berwarna hitam yang diletakkan di luar masjid.

Baca juga: Depresi Berat, Pencuri Taksi di Bandara Husein Sastranegara yang Aksinya Viral

Melihat situasi sepi, pelaku memasukkan sepatu ke dalam kantong plastik dan diletakkan di dalam jok motor.

Karena ingin mengelabui jamaah, Yudi langsung mengambil air wudhu untuk pura-pura ikut shalat berjamaah.

Usai mengambil air wudhu, Yudi bukannya shalat melainkan kembali keluar dan memakai sepatu tersebut dan hendak kabur.

Rupanya, para jamaah yang melihat aksi Yudi, menggembok roda sepeda motornya hingga ia pun tak bisa kabur.

“Waktu mau kabur, ternyata roda depan digembok. Saya langsung diteriaki maling,” kata Yudi, saat di Polsek Ilir Timur 1 Palembang, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: Polisi Amankan Pencuri 11 Ponsel Jemaah Pengajian di Bojong Gede

Yudi akhirnya pasrah. Setelah hujaman bogem mentah warga yang geram mendarat di muka pelaku, ia pun diserahkan ke Polsek Ilir TImur 1, Palembang.

"Saya sudah empat kali mencuri. Tempatnya beda-beda. Sekali di kawasan Plaju, saya maling sepatu. Tiga kali di Masjid Nurul Huda itu. Saya maling helm dan sepatu, semuanya saya pakai sendiri tidak dijual," ujarnya.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat mengatakan,dari hasil pemeriksaan, Yudi merupakan spesialis pencuri sepatu jamaah masjid.

Atas perbuatannya, Yudi dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Tersangka sudah lebih lima kali beraksi, semua sasarannya adalah jamaah masjid, baik itu mencuri helm atau sepatu,” ungkap Edi.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com