Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Kendal Larang Anggotanya Foto Bersama Caleg

Kompas.com - 19/09/2018, 17:36 WIB
Slamet Priyatin,
Khairina

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com- Kapolres Kendal Jawa Tengah AKBP Adiwijaya mengatakan, pihaknya melarang anggotanya foto bersama calon legislatif (caleg), baik itu caleg DPR RI, DPRD Jawa Tengah, DPRD Kendal, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Hal ini untuk menjaga netralitas Polri. Apabila ketahuan ada anggota polisi yang berfoto bersama akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

“Larangan itu juga sudah disampaikan Kapolri,” kata Adiwijaya usai upacara Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Candi 2018 di halaman Mapolres Kendal, Rabu (19/09).

Adiwijaya menegaskan, Polres Kendal siap mengamankan proses pelaksanaan Pemilu 2019 yang akan digelar April 2019 mendatang. Ada sekitar sekitar 600 personel yang akan diterjunkan dalam pengamanan itu.

“Nanti ditambah TNI, Satpol dan Linmas,” ujarnya.

Baca juga: Kalau Tetap Ngotot Ajukan Caleg Eks Koruptor, Ada Apa dengan Parpol?

Adiwijaya menjelaskan, kampanye Pileg, DPD dan pemilihan presiden serta wakil presiden ini waktunya cukup lama, mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

"Kami berharap Kabupaten Kendal selalu aman, kondusif, dan lancar. Saya mengimbau masyarakat tidak mudah terhasut dengan kampanye hitam yang bisa memecah belah warga," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kendal Mirna Annisa yang hadir dalam upacara tersebut mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepada penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

Hal ini ia lakukan agar Pemilu 2019 bisa berjalan aman, damai, dan lancar.

"Saya berharap ASN tidak memihak kepada salah satu calon," tutur Bupati Kendal.

Pada kesempatan itu,usai mengikuti upacara gelar pasukan, Forkompinda juga melakukan deklarasi damai Pemilu 2019.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com