PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan menangkap M Rizkillah alias Kiki (22), oknum anggota Satpol PP yang bertugas di kabupaten Ogan Ilir. Ia kedapatan membawa 1.294 butir pil ekstasi.
Kiki ditangkap petugas saat sedang mengendarai motor di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Sumatera Selatan.
Saat itu, tersangka yang terkena razia petugas, didapati membawa ribuan butir pil ekstasi dalam kantong plastik yang digantungkan di stang motor.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Siswandi mengatakan, Kiki merupakan kurir dari bandar ekstasi di Palembang. Ia bertugas mengantarkan barang.
Baca juga: Anak 13 Tahun Nikahi Siswi SMK, Keduanya Pun Memilih Putus Sekolah
Pil logo petir tersebut dibawa tersangka dengan membaginya sebanyak 15 bungkus untuk diedarkan. Pihaknya saat ini sedang memburu bandar yang telah menugaskan tersangka.
"Kita masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mengetahui bandarnya. Pengakuannya baru sekali ini, tapi masih dikembangkan,” kata Siswandi saat gelar perkara, Selasa (4/9/2018).
Kiki, sambung Siswandi, tetap bungkam atas penangkapannya. Ia menolak menyebutkan siapa nama bandar yang memerintahkan dirinya.
“Tidak diupah dan hanya disuruh saja. Saya di Pol-PP masih honor daerah,” ujarnya singkat.
Atas peran dan perbuatannya, tersangka Kiki dijerat pasal 114, 112 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam 20 tahun penjara.