Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Dua Kapal, Polda Papua Amankan 40 Ton BBM Curian

Kompas.com - 31/08/2018, 22:25 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com – Direktorat Polisi Air Polda Papua mengamankan 40 ton bahan bakar minyak (BBM) dari dua kapal tangker. BBM tersebut diduga hendak dicuri.

Seperti diketahui, 27 Agusutus 2018, tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Papua menggagalkan praktik pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kapal distribusi BBM Pertamina di sekitar bandar pelabuhan laut Jayapura.

Direktur Polair Polda Papua, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto mengatakan, kedua kapal tangker yakni KM Kartanegara dan KM Karios II, ditangkap saat melego jangkar sekitar 2 mil dari Pulau Kosong Jayapura.

Saat ini, empat orang berinisial LOK (41), S (26), K (40 dan AR 28), yang merupakan awak kedua kapal telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dinilai menyalahi UU Migas. 

“Saat kami melakukan pemeriksaan, kami mendapati kedua kapal tengah beraktivitas mentransfer 40 ton BBM dan total 59 ton BBM yang tersedia,” kata Direktur Polair Polda Papua, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, Jumat (31/8/2018).

Baca juga: Langgar UU Migas, Polda Papua Amankan Dua Kapal Tangker

Yulius membeberkan, terdapat 13 anak buah kapal KM Kartanegara yang di nakhodai LOK (41) dan 15 anak buah kapal KM Karios II yang dinakhodai AR.

Menurut dia, KM Kertannegara selama ini disewa oleh Pertamina.

“Jadi ini murni pencurian BBM, kita sudah lakukan investigasnya. Kami temukan murni kesalahan ini dilakukan oleh oknum anak buah kapal,” pungkasnya.

Yulius menegaskan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya baru menetapkan empat tersangka atas kasus ini.

“Ya ada 28 (orang) ditemukan di dua kapal itu. Tapi, baru empat orang yang kami nyatakan tersangka. Namun, kasus ini masih terus dikembangkan,” ujarnya.

Yulius menceritakan, modus operandi pencurian BBM itu, yakni KM Kertanegara awalnya bergerak dari Biak dengan tujuan Kota Jayapura.

Baca juga: Curi Ikan di Perairan Selat Malaka, Satu Kapal Malaysia Diamankan

 

Sedangkan KM Karios II rencananya berangkat dari Kota Jayapura dengan tujuan Manokwari. Lalu ABK KM Kertanegara memanfaatkan BBM sisa dari konsumsi BBM kapal tersebut.

“Ada BBM sisa atau yang mereka sebut tumpah, kemudian mereka simpan di salah satu tangki dasar yang ada di bawah tangki muatan," katanya.

Padahal, tipe dinding tangki kapal tidak boleh diisi. Sedangkan oleh ABK, dimanfaatkan ruang kosong itu untuk penyimpanan BBM hasil pencurian sisa BBM.

"Lalu itulah mereka jual. Padalah seluruh BBM yang digunakan kapal ini serta muatan BBM yang diangkutnya adalah milik Pertamina,” tuturnya.

Kini, keempat tersangka berada di sel tahanan Polda Papua dan ditersangkakan dengan pasal 363, pasal 480, dan pasal 53 huruf (d) jo pasal 23 UU 22/2001 tentang Migas. 

Mereka terancam hukuman paling lama tiga tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 30 milliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com