PURWAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki pandangan yang sama soal pengguguran bacaleg eks napi korupsi. Hal ini untuk menciptakan tata kelola demokrasi yang bersih.
Dedi menyebutkan, pengguguran caleg eks napi korupsi merupakan ikhtiar untuk menciptakan anggota parlemen yang bersih.
“Kita tentu menginginkan demokrasi yang bersih. Pandangan semua stakeholder pemilu harus mengarah ke sana, ada orientasi yang ingin kita tuju. Publik menginginkan agar para wakilnya di parlemen memiliki integritas kuat,” ujar Dedi melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (31/8/2018) sore.
Oleh sebab itu, Dedi mengaku setuju dengan keputusan KPU yang tidak meloloskan bakal calon anggota legislatif yang pernah terlibat kasus korupsi.
"Keputusan itu (tidak meloloskan bacaleg eks korupsi) merupakan konsekuensi logis dari upaya kita untuk melahirkan penyelenggara negara yang bersih,” tambahnya.
Baca juga: KPU Anggap Uji Materi PKPU di MA Bisa Akhiri Polemik Lolosnya Bacaleg Eks Koruptor
Hanya saja, kata dia, konsistensi KPU dalam menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 terganjal keputusan Bawaslu. Sebab, wasit pemilu itu meloloskan lima orang bacaleg dari Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara, yang sebelumnya digugurkan KPU.
Bukan demokrasi normatif
Dedi yang juga mantan bupati Purwakarta itu menyebutkan, spirit demokrasi harus menjadi ruh kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Menurutnya, demokrasi yang dijalankan secara normatif dan prosedural sama sekali tidak efektif.
“Kalau hanya berkutat pada demokrasi normatif dan prosedural ini tidak baik. Ada ruh, ada spirit publik yang harus didengar. Aspek-aspek itulah yang coba dihadirkan oleh KPU saat memberkalukan PKPU No 20 Tahun 2018. Konsen kita harus ke sana,” ucapnya.
Masih menurutnya, penyaringan para calon wakil rakyat berintegritas juga tercermin dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang wajib disertakan saat mendaftar ke KPU.
Selain itu, surat dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah menjadi terpidana juga harus dilampirkan.
Jenis kasus pidana yang dimaksud tercantum secara jelas dalam Pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yaitu korupsi, narkotika, dan kejahatan seksual anak.
Baca juga: KPU: Diloloskannya Eks Koruptor sebagai Bacaleg Akan Jadi Efek Bola Salju
Pihaknya, kata Dedi, menginginkan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal tersebut harus dimulai dari penciptaan integritas penyelenggaran negara.
"Integritas penyelenggara negara dalam hal ini kita bicara wakil parlemen. Wakil parlemen yang berintegritas akan menciptakan kesejahteraan bagi rakyat,” pungkasnya.