KUPANG, KOMPAS.com - Arief Richard Nelson Rohi Benggu (40), warga Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi.
Arief dibekuk aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, karena terlibat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap lima calon tenaga kerja asal Kabupaten Kupang.
"Pelaku (Arief) merekrut 14 orang calon tenaga kerja asal Kupang, yang rencananya akan dipekerjakan sebagai buruh perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah," ungkap Kasubdit V Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kompol Rudy Ledo, Rabu (29/8/2018).
Dari 14 orang calon tenaga kerja tersebut, lanjut Rudy, lima di antaranya tidak memiliki KTP, sehingga pelaku Arief kemudian mencetak sendiri KTP palsu.
Baca juga: Pemilik Bom Pasuruan Punya 3 KTP Palsu
Menurut Rudy, Arief merupakan karyawan PT Duta NTB, sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja yang berpusat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada saat merekrut 14 calon tenaga kerja, Arief mengirim semua dokumen mereka berupa kartu keluarga via whatsapp kepada Direktur Utama PT Duta NTB berinisial S.
Selanjutnya S membuat KTP milik para calon tenaga kerja dan mengirim kembali via whatsapp.
"Arief kemudian mencetak KTP menggunakan printer pada studio foto fuji color dan dicetak oleh Chairul Muhammad Taufik," imbuh Rudy.
KTP palsu kemudian dibagikan kepada lima orang calon tenaga kerja.
Selanjutnya, para calon tenaga kerja berangkat ke Kalimantan Tengah melalui jalur udara.
Baca juga: Auditor Utama BPK Pakai KTP Palsu untuk Beli Mobil Mewah
Namun di Bandara Udara El Tari Kupang, petugas menemukan KTP palsu tersebut saat digunakan untuk check in.
Para calon tenaga kerja kemudian diinterogasi oleh Satgas Gugus Tugas Dinas Nakertrans Provinsi NTT.
Ternyata mereka diberangkatkan tanpa menggunakan dokumen yang sah, sehingga langsung diserahkan ke polisi.
"Saat ini kita sudah menahan Arief dan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita juga akan minta keterangan dari S dan juga Chairul," ucapnya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.