Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ikut Bantu OTT KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 21/07/2018, 10:37 WIB
Agie Permadi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen ‎dalam operasi tangkap tangan di lapas yang terletak di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7/2018).

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo membenarkan ‎adanya penangkapan tersebut.

"Iya, benar, kurang lebih pukul 00.30 WIB kami back up pengamanan saja," kata Hendro saat dikonfirmasi, Sabtu.

Sebelumnya, penangkapan dibenarkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi. Namun, Laode M Syarif belum memberikan keterangan mendetail.

Baca: KPK Tangkap Tangan Kepala Lapas Sukamiskin

Informasi mengenai OTT KPK juga dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen diamankan KPK dalam OTT tersebut.

Untuk sementara, diduga terjadi transaksi suap antara narapidana kasus korupsi dan pejabat di Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Ditjen PAS Sebut KPK Amankan Kalapas Sukamiskin

Suap tersebut diduga agar narapidana mendapatkan sejumlah fasilitas selama berada di dalam penjara.

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, awalnya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Lapas Sukamiskin pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Penggeledahan dilakukan terhadap ruang Wahid Husen dan beberapa ruang tahanan yang dihuni warga binaan pemasyarakatan kasus korupsi.

KPK juga dikabarkan menyegel sejumlah ruang tahanan di dalam Lapas Sukamiskin.

Kompas TV Petugas lapas telah siapkan blok khusus untuk warga binaan mengikuti pencoblosan esok hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com