Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutilasi Istrinya, Kholili Dituntut 14,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/07/2018, 17:14 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Kholili, terdakwa kasus mutilasi istrinya, Siti Saidah alias Nindy, dituntut 14 tahun enam bulan penjara.

JPU juga menyebutkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum Febby Febrian mengungkapkan, Kholili dituntut pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Muhammad Kholili terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian," ujar JPU Febby dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (10/7/2018).

"Yang bersangkutan kami tuntut hukuman penjara 14 tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah ia jalani selama masa persidangan," katanya.

Baca juga: Pemilik Arapaima Beri Keterangan Palsu soal Jumlah Ikan yang Dilepas

Febby menegaskan, tuntutan yang diberikan kepada Kholili merupakan kombinasi alternatif.

Menurut pertimbangan JPU, perbuatan Kholili tidak termasuk dalam pembunuhan berencana meski perbuatannya amat sadis.

"Berawal dari cekcok mulut, korban terlebih dahulu mencekik leher terdakwa, terdakwa lalu memukul korban hingga jatuh sampai meninggal," tambahnya.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyebutkan hal yang meringankan dakwaan Kholili, yakni karena pria itu menyesali dan mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan Kholili adalah memutilasi istrinya meskipun sudah tidak bernapas.

"Hal yang memberatkan terdakwa karena dia melakukan perbuatan sangat sadis, meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban," katanya.

Baca juga: Seorang Anak Tega Mutilasi Ibu Kandungnya Sendiri di Pontianak

Kholili didakwa karena melakukan kekerasan kepada istrinya di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Karawang (4/12/2017).

Setelah istrinya meninggal, Kholili memutilasi dan membuang potongan tubuh korban secara terpisah.

Dalam sidang, Kholili menyerahkan sepenuhnya pledoi kepada kuasa hukumnya. Sidang ditunda hingga 17 Juli 2018.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Brondiater Silalahi mengaku akan mengajukan pledoi untuk meringankan hukuman Kholili.

"Salah satunya karena terdakwa mempunyai anak yang masih bayi," bebernya.

Brondiater mengaku sepakat dengan JPU perihal terdakwa dituntut pasal 44 Ayat (3) tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Sehingga tuntutan menggunakan alternatif kedua, yakni pasal 44 ayat (3) Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com