Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PSI Bertemu Anggota KPU Sebelum Kasusnya Dihentikan Bareskrim Polri

Kompas.com - 02/06/2018, 06:27 WIB
Moh Nadlir,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemilu atas Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni mengaku belum lama ini ia bertemu dengan salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.

Pertemuan itu ia lakukan pada Rabu (23/5/2018) atau sehari setelah dirinya diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Selasa (22/5/2018).

"Saya silaturahmi pribadi mendatangi kantor beliau, satu hari setelah saya dipanggil oleh Bareskrim," ujar Raja Juli ketika ditemui di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Dalam pertemuan itu, kata Raja Juli, Hasyim mengaku kaget bahwa kasus yang menjerat PSI dibawa ke ranah pidana.

Padahal, semestinya kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan PSI maksimal dijatuhi sanksi administratif.

"Maksimum hanya sanksi administratif dengan surat peringatan," ujar Raja Juli.

Baca juga: Kasusnya Dihentikan Polisi, PSI Minta Bawaslu Introspeksi

Tak lama setelah pertemuan itu dan setelah sejumlah pihak diperiksa termasuk komisioner KPU, terbitlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pada Kamis, (31/5/2018).

PSI sendiri dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Bareskrim Polri pada Kamis (17/5/2018).

Pelaporan itu merpakan tindak lanjut temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) dalam penanganan tindak pidana pemilu.

Ke depan, Raja Juli berharap, penanganan tindak pidana pemilu melalui jalur hukum diharapkan sebagai pilihan terakhir setelah sanksi administratif.

"Mungkin tindak pidana dalam kasus pemilu lebih semacam obat terakhir, enggak perlu dipidanakan dulu. Ini jadi momentum yang baik bagi Bawaslu meningkatkan kapasitas, instropeksi, evaluasi," terang dia.

Senada, kuasa hukum PSI, Albert Aries berpendapat pada Pemilu 2019, sanksi pidana diterapkan sebagai opsi paling akhir.

"Kalau masih ada sanksi administratif ya bisa diterapkan lebih dulu itu," kata Albert.

Albert pun mengapresiasi Bareskrim Polri yang menghentikan kasus kliennya karena tidak cukup alat bukti.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com