Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi, Mantan Bupati Kepahiang Ditahan

Kompas.com - 28/05/2018, 17:19 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BENGKULU, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menahan mantan Bupati Kabupaten Kepahiang Bando Amin C Kader terkait dugaan korupsi lahan Tourist Information Center (TIC) 2015, Senin (28/5/2018).

Bando Amin ditahan bersama rekannya yang merupakan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yakni SY dan Sn.

“Dua orang tersangka dan ditahan di Rutan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, ” ujar Kajari Kepahiang Lalu Syaifundin.

Kajari mengatakan, Bando Amin dan Sn langsung dijebloskan dalam rumah tahanan negara Curup Rejang Lebong. Sementara SY belum dapat ditahan karena pingsan saat akan menuju mobil tahanan.

Baca juga: Jaksa KPK Nilai Perkara Korupsi Mantan Kepala BPPN Belum Kedaluwarsa

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejari melakukan penyidikan dan mengantongi barang bukti proyek dengan total anggaran Rp 3,7 miliar.

“Hasil audit BPKP kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar, ” ujarnya.

Proses penahanan Bando Amin dikawal ketat aparat kepolisian menuju Rutan Curup.

Kompas TV Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menilai sikap KPU tidak tepat jika bersikeras melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com