BENGKULU, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menahan mantan Bupati Kabupaten Kepahiang Bando Amin C Kader terkait dugaan korupsi lahan Tourist Information Center (TIC) 2015, Senin (28/5/2018).
Bando Amin ditahan bersama rekannya yang merupakan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yakni SY dan Sn.
“Dua orang tersangka dan ditahan di Rutan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, ” ujar Kajari Kepahiang Lalu Syaifundin.
Kajari mengatakan, Bando Amin dan Sn langsung dijebloskan dalam rumah tahanan negara Curup Rejang Lebong. Sementara SY belum dapat ditahan karena pingsan saat akan menuju mobil tahanan.
Baca juga: Jaksa KPK Nilai Perkara Korupsi Mantan Kepala BPPN Belum Kedaluwarsa
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejari melakukan penyidikan dan mengantongi barang bukti proyek dengan total anggaran Rp 3,7 miliar.
“Hasil audit BPKP kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar, ” ujarnya.
Proses penahanan Bando Amin dikawal ketat aparat kepolisian menuju Rutan Curup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.