Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkah Laku Pembunuh Ustaz Prawoto Sempat Bikin Pengunjung Sidang Tertawa

Kompas.com - 24/05/2018, 18:44 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang pertama Asep Maftuh, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Ustaz Prawoto, komandan Brigade Persis, sempat membuat senyum tawa pengunjung.

Hal itu karena tingkah laku terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina BA Situmorang membacakan dakwaan kasus penganiayaan tersebut. Hakim Wasdi Permana kemudian menanyakan kembali tentang kejelasan dakwaan tersebut.

"Jelas?" tanya Hakim kepada terdakwa Asep Maftuh yang diduga sebelumnya mengalami gangguan mental.

Asep hanya menganggukan kepala. Namun saat Wasdi menanyakan kembali apakah Asep mengerti dengan dakwaan yang dibacakan itu, terdakwa malah menggelengkan kepala tanda dirinya tidak mengerti.

Wasdi kemudian meminta JPU untuk membaca kembali inti dari dakwaan tersebut. Hakim kembali bertanya kepada terdakwa Asep soal kejelasan dakwaan itu.

"Jelas?" tanya Hakim kembali. Asep kemudian menganggukan kepala. "Tapi mengerti?" tanya Hakim. Lagi-lagi Asep yang saat itu mengenakan kopiah hitam dan baju koko menggelengkan kepala pertanda dirinya tidak mengerti.

Baca juga: Penganiaya Komandan Brigade Persis Didakwa Pembunuhan Berencana

Kelakuan Asep tadi membuat pengunjung sidang tertawa. Majelis Hakim kemudian menjelaskan inti dari dakwaan tersebut untuk kesekian kalinya.

"Jadi jaksa penuntut umum menuntut Anda dengan Pasal 340 dan 351 karena melakukan pembunuhan dengan menggunakan sebatang besi ke korban HR Prawoto. Soal benar atau tidaknya itu nanti," kata Wasdi menjelaskan.

Kali ini Asep mengangguk mengerti inti dakwaan tersebut.

Hakim kemudian menjelaskan, karena ancaman hukumannya di atas 9 tahun atau lebih, maka terdakwa wajib didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).

"Karena ancaman pidana yang sesuai dengan dakwaan di atas sembilan tahun, maka Majelis Hakim berkewajiban menunjuk penasihat hukum," kata Wasdi.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Komandan Brigade Persis, Polisi Lakukan Pemberkasan

Asep kemudian diberi waktu oleh Majelis Hakim untuk konsultasi dengan pendamping hukumnya.

"Sodara konsultasi lah," kata Majelis Hakim.

Namun lagi-lagi tindakan Asep membuat peserta sidang tersenyum-senyum. Asep malah melihat ke arah pendamping hukumnya dan tersenyum kemudian menggeleng-gelengkan kepala.

"Enggak bayar?" tanya Asep ke Hakim.

"Saudara tidak perlu bayar, nanti yang menanggung negara," jawab Hakim.

Kompas TV Kasus penyerangan terhadap rumah ibadah dan tokoh agama telah terjadi di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com