LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com — Tim Polres Lhokseumawe menangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Lhokseumawe, Aceh, berinisial BU dalam kasus ujaran kebencian terhadap institusi pemerintah dan Polri melalui akun media sosial milik pelaku, Selasa (15/5/2018) sore.
Salah satu bunyi tulisan dalam media sosial yang dianggap ujaran kebencian itu adalah “Kalau ada polisi yang meninggal dan belum jelas kronologisnya dalam kasus teroris, media yang dibackup orang-orang kafir dan munafik menggiring berita sudutkan Islam.”
Polisi langsung menahan tersangka di Mapolres Lhokseumawe.
“Pengungkapan tersebut berawal dari temuan patroli cyber di media sosial Facebook dan menemukan akun Facebook BU yang terkait dengan ujaran kebencian terhadap pemerintah dan Polri,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta dalam konferensi pers.
Temuan itu, sambung Ari, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara setelah adanya laporan polisi.
Baca juga: Bawaslu Awasi Politik Uang dan Ujaran Kebencian di Bulan Ramadhan
Setelah itu, polisi mengonfirmasi kebenaran akun itu milik pejabat Pemerintah Kota Lhokseumawe. Tersangka, kata Ari, mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya.
“Setelah adanya keterangan ahli dan unsurnya lengkap, BU langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," katanya.
Baca juga: Membawa Pilkada dan Pemilu Tanpa Ujaran Kebencian dan Hoaks
Menurut Ari, ujaran kebencian itu ditulis BU sejak 2017 hingga saat ini dengan berbagai tema.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenai dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya.