NUNUKAN, KOMPAS.com - Penahanan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Muhammad Nasir Ali, sempat diwarnai aksi saling dorong.
Tersangka dugaan korupsi rehabilitasi kapal patroli KNP 360 tahun 2013 itu menolak dieksekusi. Apalagi saat melihat sejumlah wartawan yang meliput kejadian tersebut.
"Banyak wartawan di sini seakan-akan saya sudah pasti salah. Saya tidak mau ditahan, saya minta penangguhan penahanan," ujarnya saat akan keluar dari ruangan pemeriksaan di lantai 2 Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (7/5/2018).
Penolakan tersebut berbuntut pada perdebatan antara tersangka dengan sejumlah Jaksa yang memeriksa Nasir Ali.
Baca juga : Diperiksa 3 Jam, Mantan KSOP Nunukan Ditahan Kejaksaan atas Kasus Korupsi
Jaksa menjelaskan, jika ingin mengajukan penangguhan penahanan, harus melalui prosedur. Jaksa juga menawarkan pengawalan polisi jika tersangka menolak didampingi kejaksaan.
Nasir Ali kemudian pasrah dikawal jaksa Ali Mustopa dan Alfian masuk ke mobil dinas kejaksaan menuju Lapas Nunukan.
Kasi Pidsus Kejari Nunukan Muhammad Rusli Usman mengatakan, penahanan mantan KSOP Nunukan dilakukan karena pihaknya telah memiliki 2 alat bukti.
Selain itu, sambung Rusli, penyidik memiliki pertimbangan lain. Mulai dari kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga menyulitkan penyidikan.
"Langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.