Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Mantan KSOP Nunukan Diwarnai Aksi Saling Dorong

Kompas.com - 07/05/2018, 16:09 WIB
Sukoco,
Reni Susanti

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Penahanan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Muhammad Nasir Ali, sempat diwarnai aksi saling dorong.

Tersangka dugaan korupsi rehabilitasi kapal patroli KNP 360 tahun 2013 itu menolak dieksekusi. Apalagi saat melihat sejumlah wartawan yang meliput kejadian tersebut.

"Banyak wartawan di sini seakan-akan saya sudah pasti salah. Saya tidak mau ditahan, saya minta penangguhan penahanan," ujarnya saat akan keluar dari ruangan pemeriksaan di lantai 2 Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (7/5/2018).

Penolakan tersebut berbuntut pada perdebatan antara tersangka dengan sejumlah Jaksa yang memeriksa Nasir Ali.

Baca juga : Diperiksa 3 Jam, Mantan KSOP Nunukan Ditahan Kejaksaan atas Kasus Korupsi

 

Jaksa menjelaskan, jika ingin mengajukan penangguhan penahanan, harus melalui prosedur. Jaksa juga menawarkan pengawalan polisi jika tersangka menolak didampingi kejaksaan.

Nasir Ali kemudian pasrah dikawal jaksa Ali Mustopa dan Alfian masuk ke mobil dinas kejaksaan menuju Lapas Nunukan.

Kasi Pidsus Kejari Nunukan Muhammad Rusli Usman mengatakan, penahanan mantan KSOP Nunukan dilakukan karena pihaknya telah memiliki 2 alat bukti.

Selain itu, sambung Rusli, penyidik memiliki pertimbangan lain. Mulai dari kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga menyulitkan penyidikan.

"Langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.

Kompas TV Juru bicara Partai Demokrat Imelda Sari menyatakan, Partai Demokrat akan mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com