Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Bocah Pencuri Uang Nasabah di ATM Hanya Tahu Anaknya Jualan Wafer

Kompas.com - 27/04/2018, 16:01 WIB
Hendra Cipto,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kedua ibu bocah yang mencuri uang nasabah di ATM mengaku tidak mengetahui tindakan anaknya selama ini. Mereka hanya mengetahui, anaknya menjual wafer di jalanan.

Karena itu, kedua orangtuanya terpukul dan menangis begitu mengetahui anaknya diamankan di markas Polsekta Tamalanrea.

SW (26), orangtua dari WE (11) mengatakan, sang anak berjualan wafer untuk membantu biaya kebutuhan sehari-hari.

Namun pernah suatu hari sang anak membawa uang Rp 300.000 ke rumah. SW kemudian menanyakan sumber uang itu dan WE menjawab uang tersebut ia temukan di mesin ATM. 

"Saya tidak tahu, kemarin memang bawa pulang uang Rp 300.000. Tapi dia cuma bilang uang itu dia dapat dari mesin ATM, uangnya mahasiswa ketinggalan," katanya.

(Baca juga : 3 Kali Curi Uang Nasabah di ATM, 2 Bocah Perempuan Diamankan Polisi)

Kepala Polsekta Tamalanrea, Kompol Syamsul Bachtiar mengatakan, kasus pencurian uang nasabah di ATM telah diambil alih Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Dari hasil pemeriksaan Polsekta Tamalarea, Kamis (27/4/2018), kedua bocah itu sudah tiga kali melakukan aksi pencurian uang nasabah di ATM.

Modusnya berpura-pura menyampaikan bahwa mesin ATM rusak setelah nasabah memasukkan kartu dan nomor pin kartu ATM.

Dua pelaku ini bekerja sama saling berbagi peran. Saat korbannya usai memencet pin kartu di gerai ATM Center, pelaku pertama mendekat dan menyampaikan mesin ATM itu rusak dan diarahkan ke mesin sebelah.

Tapi korban tidak pindah. Disaat bersamaan, pelaku kedua memencet mesin ATM. Saat uang diproses, pelaku pertama bertepuk tangan untuk buat keributan dan korban tidak fokus mendengar suara mesin berproses.

"Karena kartu ATM keluar, korban pun buru-buru pergi karena mengira mesin ATM-nya memang rusak," ungkapnya.

(Baca juga : Viral, Video Dua Anak Curi Uang Nasabah di ATM Makassar )

Teknik pencurian yang dilakukan dua bocah ini, tambah Syamsul, seperti orang yang benar-benar pengalaman. Dengan begitu, proses hukum kasus ini dilanjutkan dengan mengedepankan UU Perlindungan Anak.

"Karena masih di bawah umur, pendekatan hukumnya mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Sangkaan pelanggaran pidananya tetap pasal pencurian di KUHP tapi proses peradilannya gunakan UU No 11 Tahun 2012," tambahnya.

Kasus ini terbongkar setelah seorang dosen Universitas di Kota Kendari, Febrianti (28) menjadi korban dan melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan bukti rekaman video kamera CCTV ATM BRI.

Febriati baru menyadari uangnya terkuras saat pagi harinya kembali ke ATM BRI dan tertulis saldo sudah tidak mencukupi untuk penarikan.

Kompas TV Polisi meringkus empat pria yang tergabung dalam sindikat penipuan dan pembobolan kartu kredit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com