BANDUNG, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan, sanksi sosial dinilai penting untuk memberikan efek jera bagi para koruptor agar tidak melakukan kembali tindakan korupsi.
Banyak koruptor yang ditangkap KPK bukannya malu, melainkan masih bisa memberikan senyuman dan melambai ke kamera saat kamera awak media tengah meliput penangkapan tersebut.
"Sanksi sosial penting sekali. Kalau kita bisa men-create, saya sedang memikirkan di KPK, enaknya supaya mereka itu malu, bukan hanya pakai jaket kuning karena pakai jaket kuning masih bisa dadah dan tertawa di depan TV," kata Agus saat memberikan kuliah umum bertajuk "Pendidikan Anti Korupsi" di ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Rabu (25/4/2018).
Dia menjelaskan, pemberian hukuman kerja sosial bagi para koruptor ini diharapkan bisa memunculkan budaya malu dalam diri koruptor tersebut sehingga mereka jera untuk tidak melakukan tindakan korupsi kembali.
"Sebetulnya begini, kasih hukuman seperti ini salah satunya kerja sosial dengan membersihkan sampah di pasar, itu tekanannya jauh lebih berat dibandingkan dengan hanya dihukum sekian tahun, apalagi kalau dia pejabat-pejabat," ucap Agus.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Sepakat Parpol Dilarang Rekrut Caleg Mantan Napi Korupsi
Karena itu, pihaknya akan memperkenalkan sanksi sosial tersebut ke Undang-Undang Tipikor.
"Kerja sosial itu perlu diperkenalkan dalam UU kita," katanya.
"Belum ada undang-undangnya, ya, nanti bisa kami usulkan di UU Tipikor," imbuhnya.
Menurut Agus, sanksi ini harus ditekankan. Jika tidak, pelanggaran akan semakin bertambah dan menular.
Ia mencontohkan, ada seseorang yang melawan arus, tetapi tidak ditindak pihak kepolisian. Apabila dibiarkan, pelanggaran itu setiap harinya akan bertambah.
"Mereka ini (melakukan pelanggaran) karena tidak ditindak, sanksi itu harus dijalankan," katanya.
Agus kembali menegaskan bahwa sanksi itu harus diberikan dan dijalankan agar peraturan yang ada bisa ditaati dan dijalankan.
Baca juga: KPK Diminta Tingkatkan Pengawasan Potensi Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam