BATAM, KOMPAS.com - Dinas Penamamam Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemkot Batam menutup 52 warung internet. Sebanyak 15 warnet di antaranya disegel.
"52 warnet yang kami tutup ini, hanya di satu daerah saja, yakni Batuaji. Belum seluruh wilayah Batam," kata Kepala DMP PTSP Pemkot Batam, Gustian Riau, Senin (23/4/2018).
Gustian mengatakan, ke depan, penertiban tidak hanya berlaku di Batuaji, tetapi juga di seluruh Batam.
Hal itu untuk menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan keberadaan warnet karena kerap beroperasi di luar jam ketentuan, yakni dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Selain itu, warnet tersebut banyak yang mempekerjakan anak di bawah umur. Penertiban juga dilakukan karena masalah izin.
"Dari 52 lokasi yang kami tutup, 15 lokasi kami lakukan penyegelan karena dianggap pelanggaran berat," tandas Gustian.
Baca juga : Warnet di Medan Jadi Sarang Judi Online, 7 Orang Diamankan Polisi
Gustian menjelaskan, sesuai peraturan wali kota, warnet boleh dikunjungi oleh anak SMP dan SMA. Namun waktunya tidak boleh melebihi pukul 19.00 WIB.
"Ini yang kami temukan banyak anak SMP dan SMA yang berkunjung di warnet tersebut sampai pukul 23.00 WIB. Selain warnetnya telah melanggar jam oprasional, anak SMP dan SMA tersebut juga melanggar jam wajib belajar," jelas Gustian.
Disinggung apakah 52 warnet yang ditutup ini tidak akan bisa beroperasi kembali, Gustian mengatakan bisa saja. Tetapi mereka harus mengikuti standarisasi yang sudah ditentukan oleh Pemkot Batam.
"Di antaranya warnet tidak boleh gelap, antara monitor satu dengan yang lainnya tidak boleh disekat alias terbuka. Dan jam operasional tidak melebihi perwakot, yakni mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB," ujarnya.
Baca juga : Polisi Bekuk Pengelola Warnet Judi Online Beromzet Puluhan Juta
Lebih jauh Gustian mengatakan, jumlah warnet yang memiliki izin di Batam sekitar 500 lokasi.
"Selebihnya tidak memiliki izin," katanya.