Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Ditahan, Tersangka Korupsi Aset Pemkot Surabaya Marah-marah

Kompas.com - 02/04/2018, 20:18 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Soendari berteriak-teriak marah di ruang penyidik gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (2/4/2018) siang.

Dia menolak menandatangani surat penahanan atas kasus korupsi aset yang menimpanya. Dia juga menolak ditahan di rumah tahanan Medaeng Sidoarjo.

Tak hanya itu, wanita berusia 48 tahun ini menolak dibawa ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di lobi gedung. Dianggap mengganggu ketertiban di ruang penyidikan, Soendari pun di bawa ke lantai 2 dan tetap mengomel dan mencaci maki penyidik.

Dia mengaku masih menunggu pengacaranya datang. "Saya tidak mau ditahan. Kita lihat nanti siapa yang bersalah," katanya dengan nada tinggi.

(Baca juga : Kejaksaan Selidiki Pelepasan 2 Aset Pemkot Surabaya yang Terindikasi Korupsi )

Tepat pukul 14.30 WIB, Soendari akhirnya bersedia dibawa ke mobil tahanan, setelah pengacaranya datang. Suami dan anaknya yang masih berseragam sekolah juga hadir di Kejati Jatim untuk mengantar Soendari ke mobil tahanan.

Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, warga Jalan Kenjeran Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi aset Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran Surabaya.

Dia dianggap mencaplok lahan milik Pemkot Surabaya yang sebelumnya ditempati bangunan kantor Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari.

"Dia membuat peta bidang kepemilikan tanpa bukti sah, dan menjualnya kepada pihak lain pada 2014 sebesar Rp 2 miliar," ungkap Richard.

(Baca juga : Napi Kasus Korupsi Dilarang Ikut Pileg, Hukuman Keras bagi Koruptor )

Adil Pranajaya, kuasa hukum tersangka menyebut penyidik terlalu terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Klien kami punya bukti, sementara Pemkot Surabaya tidak punya bukti. Kalau tidak ada peta bidangnya, mana mungkin BPN mengeluarkan sertifikat," jelasnya.

Kompas TV Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com