DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Denpasar menggugurkan status tersangka mantan Dirut PD Parkir Kota Denpasar, yakni Nyoman Gde Sudiantara.
Sebelumnya pria yang akrab Ponglik ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PD Parkir Kota Denpasar pada tahun 2016.
Setelah dua tahun berlalu, Kejari Denpasar tidak mempunyai cukup bukti untuk meneruskan kasus tersebut. Kemudian, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejari Denpasar diterbitkan pada pertengahan Maret 2018.
Kejari Denpasar pun mengeluarkan SP3 dengan nomor surat: PRINT.224/P.1.10/Fd.1/11/2017.
Baca juga: Tersangkut Korupsi, Kepala Dinas Perindustrian Lhokseumawe Ditahan Kejaksaan
Dalam surat tersebut, Kepala Kejari Denpasar Sila H Pulungan dalam dasar berita acara pendapat pada 2 Juni 2017 kepada Ponglik mempertimbangkan tindak pidana yang disangkakan tersebut sebagaimana diuraikan ternyata tidak terbukti.
Oleh karena itu, cukup alasan untuk menghentikan penyidikan atas tindak pidana yang ditetapkan terhadap tersangka.
"Saya sudah menerima salinan SP3-nya, dan memang dari awal saya yakin proses hukumnya akan terhenti," kata Ponglik di Denpasar, Minggu (1/4/2018).
Baca juga: Kejari Makassar Tahan 7 Tersangka Korupsi Pemasangan Pipa PVC
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.