Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Makassar Tahan 7 Tersangka Korupsi Pemasangan Pipa PVC

Kompas.com - 08/02/2018, 22:55 WIB
Hendra Cipto,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menahan tujuh orang tersangka kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel, Kamis (8/2/2018).

Ketujuh tersangka itu masing-masing Ferry Nasir (Kasatker dan PPK), Mukhtar Kadir (PPK), Andi Kemal (Pejabat Pengadaan), Andi Murniati (bendahara), Kaharuddin (mantan Kasatker SPAM), Rahmad Dahlan (penandatangan SPM), serta Muh Aras (koordinator penyedia).

Ketujuh tersangka ini merupakan limpahan kasus korupsi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel. Perkara kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar).

Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada Kompas.com, Kamis malam mengatakan, kasus ini telah dinyatakan P21 dan penyidik Polda Sulselbar melakukan pelimpahan tahap 2 dengan menyerahkan ketujuh tersangka dan barang bukti.

"Ketujuh tersangka tersebut saat ini berada di Kejari Makassar guna dilakukan registrasi perkara. Dengan selesainya tahap 2, maka Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejari Makassar segera persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Baca juga : Korupsi, Mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul Masuk Penjara

Salahuddin menegaskan, ketujuh tersangka langsung ditahan oleh JPU Kejari Makassar setelah mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan dalam hukum acara pidana.

"Akibat perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," bebernya.

Diketahui dalam beberapa waktu lalu, tim penyidik Polda Sulsel telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka. Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,7 miliar.

KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Provinsi Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.

Anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.

Baca juga : KPK: Pejabat yang Rangkap Jabatan Rawan Korupsi

Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakn sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut.

Kompas TV Yudi Widiana tengah menjalani sidang dugaan suap proyek jalan. Ia didakwa menerima suap mencapai 11 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com