ACEH BESAR, KOMPAS.com - Untuk memastikan setiap pasangan yang ingin menikah terbebas dari narkotika, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berencana memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Tes Urine.
Pemeriksaan tes urine tersebut sebagai salah satu syarat setiap pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan.
“Di Aceh Besar kita sedang mewacanakan Perda Tes Urine sebagai salah satu syarat untuk menikah, sehingga setiap keluarga baru nantinya terbebas dari narkoba,” kata Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, Rabu (21/2/2018).
Menurut Husaini, untuk memberlakukan peraturan perda tersebut, setiap pasangan warga Kabupaten Aceh Besar akan berkoordinasi dengan Kemenag Aceh, Kanwil, Depag, dan BNN.
(Baca juga : BNN Bakal Tindaklanjuti Permintaan Tes Urin untuk Staf Setjen DPR )
“Perda Tes Urin itu akan kita godok. Nanti kami akan duduk dengan Kanwil Aceh, Depag, Kemenag, dan BNN, bagaimana penerapannya nanti kita sepakati dulu,” jelasnya.
Dalam waktu dekat ini, sambung Husaini, Pemkab Aceh Besar akan mulai mensosialisasikan kepada KUA dan camat.
Jika nanti ada pasangan yang positif ketergantungan narkoba setelah menjalani tes urine, orangtua kedua belah pihak diminta untuk menunda waktu pernikahan putra-putrinya.
“Kalau sudah tes urine nantikan ketahuan. Jika keluarga tetap ingin menikahkan anak mereka bisa membatalkan atau menunda sambil menunggu rehabilisasi,” pungkasnya.