LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, menangkap dua perawat berinisial R (28), warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dan I (24), warga Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Keduanya diduga mencuri 2.640 botol cairan infus milik Rumah Sakti Kasih Ibu Kota Lhokseumawe.
Kapolsek Banda Sakti, Lhokseumawe, Iptu Arief Sukmo Wibowo, Minggu (18/2/2018), menyebutkan, kasus ini berawal saat pihak rumah sakit melaporkan ke Polsek mengenai kehilangan 124 kardus berisi 2.640 botol cairan infus pada 14 Februari 2018.
Dari penyelidikan, ujar Iptu Arief, pencurian ini didalangi pria berinisial A dan R. Keduanya mantan karyawan di Rumah Sakit Kasih Ibu, tetapi masih memiliki kunci gudang dan ambulans rumah sakit tersebut.
Baca juga: Curi 10 Kg Jengkol, 2 Pemuda Kena Sanksi Adat 3 Bulan Tinggalkan Desa
“Dari penyidikan, ada pria berinisial A yang sudah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami sudah buru dia, belum ketemu. Yang baru kami tangkap dua ini,” sebutnya.
Arief merincikan, A dan M melakukan pencurian itu dengan mudah karena memegang kunci gudang rumah sakit tersebut.
“Dari kunci duplikat itu, mereka mudah masuk ke gudang dan mencurinya. Satu di antaranya yang kami tangkap ini, I pekerja di rumah sakit lain diduga membeli hasil curian itu,” ucapnya.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Ditangkap Saat Coba Curi Mobil di Kompleks Koramil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.