Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba yang Ditangkap, Rata-rata Buruh dan Montir

Kompas.com - 09/02/2018, 13:14 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Eko Condro menyebut, pengedar narkoba di wilayah Karawang yang ditangkap dua minggu terakhir bekerja sebagai buruh dan montir.

Eko mengatakan, dalam rentang waktu dua minggu dari 26 Januari hingga 5 Februari 2018, ada 10 pengedar narkoba jenis sabu dan pil tramadol di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Dari 8 tersangka, petugas mengamankan 38,78 gram sabu. Kedelapan orang itu yakni Ahmad alias Botak, Bukhori Muamar Muslim alias Buho, Rusid alias Boy, A. Sopandi alias Wakil, Agus Bahtiar alias Tiar, Suwandi alias Tate, Nurhalim alias Alim, dan Martin Andrian alias Atin.

Sedangkan dari dua tersangka lainnya, Rahmat Hidayat alias Mocin dan Bayu Azhari alias Bayem, petugas mengamankan 1.750 butir pil tramadol.

"Rata-rata para tersangka ini berprofesi sebagai buruh dan montir. Mereka menjualnya kepada rekan kerja," ujar Eko di Mapolres Karawang, Jumat (9/2/2018).

(Baca juga : Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba yang Melawan)

Sedangkan untuk pil tramadol, sambung Eko, tersangka Bayu menjualnya kepada anak jalanan. Bayu sendiri merupakan anak punk yang biasa mangkal di lampu merah dekat DPRD Karawang.

Eko menambahkan, para pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari jaringan di luar Karawang. Mereka (tersangka) melakukan transaksi langsung dan tidak langsung.

"Para tersangka rata-rata membeli sabu dengan harga Rp 1,5 juta per gram dan dijual dengan harga Rp 1,8 juta per gram. Sedangkan pil tramadol dibeli dengan harga Rp 2.500 per butir dan dijual Rp 3.500 per butir," ucapnya.

Wakapolres Karawang Kompol Rano Handiyanto mengungkapkan, 8 tersangka pengedar sabu dijerat pasal 112 jo 127 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(Baca juga : Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba dan Sita Uang Rp 2,7 Miliar)

"Sementara dua pengedar tramadol, yakni Rahmat Hidayat dan Bayu Azhari dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Rano.

Darurat Narkoba

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro juga menyebut Karawang sudah 'darurat narkoba', dengan wilayah peredaran paling pesat di Cikampek.

Karena itu, ia meminta para orangtua mengontrol buah hati mereka agar tidak terjerat narkoba. Hal ini untuk menghindari semakin luasnya peredaran narkoba di Karawang.

"Jangan sampai yang tadinya pengguna jadi pengedar, dan pengedar jadi bandar-bandar kecil," katanya.

Kompas TV 11 pelaku dari 3 jaringan internasional, baik warga negara Indonesia maupun warga asing ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com