Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diupah Rp 40 Juta, Dua Pengedar 3,9 Kilogram Sabu Ditangkap di Pekanbaru

Kompas.com - 08/02/2018, 19:26 WIB
Citra Indriani,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di suatu hotel di Pekanbaru.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 3,9 kilogram sabu dalam empat bungkus teh hijau asal China yang diduga berasal dari luar negeri.

Kedua tersangka yakni Ridwan alias Iwan (40) dan Firdaus (32). Mereka adalah warga Pekanbaru yang ditangkap pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penurut pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan upah Rp 10 juta per kilogram sabu. Jika dikalikan empat kilogram, maka mereka akan meraup Rp 40 juta.

Dari pengakuan tersangka Firdaus, sabu tersebut adalah milik tersangka Iwan yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Riau.

Pelaku diduga telah menjual barang haram tersebut ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) seberat 500 gram atau setengah kilogram.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto mengatakan, penangkapan tersangka Iwan dan Firdaus berdasarkan laporan masyarakat.

"Untuk menyelidiki kasus ini, kami di-back up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau," kata Santo, sapaan Kapolresta Pekanbaru, saat menggelar ekspose, Kamis (8/2/2018).

Baca juga: Pemasok Sabu kepada Oknum PNS Kemenkes Ditangkap

Dia menguraikan, tim gabungan yang dipimpin Kanit II Opsnal Satresnarkoba Iptu Noki Loviko mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Iwan di salah satu hotel di Jalan Hangtuah Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sepucuk senjata api jenis airsoft gun, dua butir pil ekstasi, dan paket kecil sabu.

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap satu tersangka lain (Firdaus) di Jalan Meranti Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Di sinilah ditemukan paket narkotika bungkusan teh China dengan berat 3,9 kilogram," terang Santo.

Santo mengatakan, kedua tersangka ini diduga jaringan antar-provinsi. Namun, pihaknya menduga ada keterlibatan jaringan internasional.

"Masih kami dalami dari mana masuknya narkoba ini," ujarnya.

"Harga barang ini estimasinya Rp 4 miliar. Ini artinya kita telah berhasil menyelamatkan 23.500 orang dari bahaya narkoba," jelas Santo.

Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Kasat Narkoba Jadi Tersangka Kasus Penjualan Sabu ke Sekretaris Dewan

Kompas TV Polres Jakarta Barat kembali menggerebek Kampung Boncos di Jalan Ori, Palmerah, Jakarta Barat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com