Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodus Sembako Dalam Kontainer, Perdagangan 26,2 Kg Ganja Terungkap

Kompas.com - 26/01/2018, 17:02 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kembali mengungkap kasus perdagangan narkoba golongan satu, yaitu daun ganja kering, di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Barang bukti yang disita yaitu 26.227 gram atau 26,2 kilogram daun ganja kering asal Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Agung Gima kepada Kompas.com mengatakan, 26,2 kg daun ganja kering ini didapat dari tiga tersangka, yakni Riki Chaniago (32), Aidil Putra (23), dan Amirudin (52). Sementara itu, masih ada satu tersangka lagi yang saat ini masih dikejar, yakni berinisial MUS.

"Barang haram ini kami amankan dari dua tempat, di kawasan Tiban Kampung, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau," kata Agung.

Agung mengaku sempat tidak percaya dengan info ini. Namun, pihaknya tetap menindaklanjuti informasi ini. Dari lokasi pertama, polisi berhasil mengamankan 16 kg daun ganja kering dari tangan kakak adik, yakni Riki Chaniago dan Aidil Putra.

Adapun di lokasi kedua disita lebih dari 10 kg daun ganja kering dari tangan Amirudin, sedangkan MUS yang diduga sebagai kurir sampai saat ini masih dalam pengejaran.

"Mereka bertiga merupakan satu kesatuan, bahkan sebagian daun ganja yang berhasil diamankan sudah siap edar dengan berat yang bervariasi," ungkap Agung.

Baca juga: Bawa 15 Kg Ganja, Pengendara Motor Kabur Saat Akan Ditangkap

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, modus yang digunakan para pelaku yakni barang haram ini dikemas di dalam kontainer dan digabungkan dengan sejumlah bahan pokok dan sayuran.

"Jadi seolah-olah di dalam kontainer tersebut merupakan barang-barang sembako dan sayuran dari Sumut, padahal di bagian bawahnya ada daun ganja kering yang sudah dikemas rapi," ucap Hengki.

Dari kasus ini, Hengki mengatakan, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

"Pengakuan pelaku kegiatan ini sudah lebih kurang delapan bulan dilakukan dan akan diedarkan di Batam dan sejumlah pulau-pulau yang ada di Batam," tutur Hengki.

Kompas TV Tim BNNP langsung melakukan penangkapan saat paket kiriman diterima oleh tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com