Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 800 Juta di Bandung.

Kompas.com - 04/01/2018, 17:03 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polrestabes Bandung menangkap AR (24), seorang kurir jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dari tangan AR polisi menyita sabu sebanyak dua ons yang nilainya ditaksir sekitar Rp 800 juta. Sabu sebanyak itu setara dengan 200.000 pemakai.

"Penangkapan tersangka AR ini dilakukan dengan cara undercover (penyamaran). Petugas berpura-pura membeli kepada tersangka," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, Bandung, Kamis (4/1/2018).

AR sudah setahun menjadi kurir narkoba. Dari kediaman AR polisi mengamankan satu buah dus bekas ponsel genggam, lima bungkus plastik klip bening berisi sabu, satu bungkus plastik bening berisi sabu dilakban bening yang ditemukan di meja televisi, satu toples warna putih berisi dua pak plastik kosong, dan satu buah timbangan digital didalam lemari pakaian.

Menurut Hendro, AR mendapat sabu dari seseorang berinisial DS untuk dibagi dalam paket-paket kecil dan diedarkan. DS kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pengembangan, lanjutnya, diketahui pengedar besar yang mengendalikan peredaran narkoba berada di dalam Lapas.

"Ada sebagian sindikat ini sudah ditangkap terlebih dahulu. Mereka berada di dalam lapas namun masih beroperasi dan ada jaringan sindikatnya di kota Bandung," kata Hendro.

AR dijerat Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama dua puluh tahun kurungan penjara.

Sepanjang tahun 2017 Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung telah mengungkap 273 kasus narkoba. Angka ini naik 12,35 persen dibanding tahun 2016 yaitu 243 kasus. Polisi menetapkan 368 tersangka dengan berbagai macam barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, LSD, hingga tembakau gorila. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com