Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/12/2017, 20:43 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Rico Dian Sari atau Rico Chan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan, terdakwa kasus suap Gubernur Bengkulu dan isteri, Ridwan Mukti dan Lily Madari divonis penjara 6 tahun, Kamis (14/12/2017).

Dalam vonis tersebut, Rico juga didenda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor.

Majelis hakim yang dipimpin Admiral mengatakan, Rico terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain penjara 6 tahun, Rico Dian Sari juga didenda Rp 200 juta. Jika tidak maka akan diganti dengan 2 tahun penjara,” kata Hakim Admiral.

(Baca juga : Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Istrinya Segera Diadili )

Rico Dian Sari menerima putusan majelis hakim tersebut. Walaupun putusan majelis hakim lebih berat 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. 

Rico Dian Sari ditangkap KPK bersamaan dengan istri Ridwan Mukti, Lily Madari saat Rico menyerahkan uang Rp 1 miliar titipan uang fee proyek dari Jhoni Wijaya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 3,7 tahun kurungan penjara.

Kompas TV Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istri ditahan JPU KPK di rutan Mapolda Bengkulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com