Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan, Tersangka Kasus Pencurian di Papua Ditembak di Ternate

Kompas.com - 13/12/2017, 23:36 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis


TERNATE, KOMPAS.com - Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil meringkus dua tersangka spesialis pelaku pencurian bermodus memecahkan kaca mobil korbannya.

Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar dalam keterangan persnya di Mapolres Ternate, Rabu (13/12/2017), mengatakan, para pelaku yang diamankan ini berinisial Jul dan Kham.

Dari dua tersangka, satu di antaranya yakni Jul yang merupakan residivis dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di beberapa polda, yakni Polda Papua, Gorontalo, Tangerang, dan beberapa polda lainnya di Indonesia.

“Kasus spesialis pencurian dengan memecahkan kaca mobil, kami amankan pada Senin (13/12/2017) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bertempat di salah satu kos-kosan belakang kantor RRI Ternate,” kata Kapolres.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Jul, polisi mengamankan satu rekannya berinisial Kham di Ternate.

“Kebetulan salah satu dari pelaku ini merupakan residivis yang pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Bitung, dan yang bersangkutan juga adalah DPO di Polda Papua, karena dia telah melakukan tindak pidana sebanyak lebih dari 20 kali di Papua,” ujar Kamal.

Baca juga: Polisi Rilis DPO Kelompok Bersenjata di Papua, Ini 21 Nama yang Diburu

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, infokus, serta dua sepeda motor tanpa surat-surat yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolres menambahkan, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada anggota. Karena itu, pelaku inisial Jul dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanannya.

“Dia ini kami tembak karena residivis, sebelumnya juga pelaku (Jul) pernah ditembak saat melakukan aksinya di Bitung yang bersarang di bagian perut,” kata Kapolres.

“Dia ini di sana (Papua) memang DPO, makanya saat ini kami masih terus melakukan koordinasi dengan beberapa Polres, terutama yang pernah disinggahi tersangka karena kemungkinan pelaku ini juga pernah melakukan aksi di provinsi lain dan tidak hanya di Ternate, Papua, dan Gorontalo,” ucap Kapolres lagi.

Kasus ini masih dalam pengembangan Polres Ternate untuk mengungkap ada tidaknya pelaku lainnya.

“Jul dan Kham ini kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 e Subsider Pasal 362 KUH Pidana dan juga Pasal 480 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih empat tahun penjara,” ujar Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com