Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Pisau Neneknya, Angga Rampok Motor Milik Seorang Remaja

Kompas.com - 30/11/2017, 19:52 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

PRABUMULIH, KOMPAS.com - Angga Saputra (25), begal motor warga Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan, terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan saat hendak ditangkap aparat Satreskrim Polres Prabumulih, Rabu malam (29/11/2017).

Angga ditangkap karena merampok sepeda motor milik Renaldi Saputra, warga Prabumulih, yang baru berusia 14 tahun di Jalan Samosir, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Angga dibawa ke Polres Prabumulih.

Di Mapolres Prabumulih, Angga langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.

Kepada polisi, Angga mengaku telah merampok sepeda motor milik Renaldi Saputra karena butuh uang. Modusnya adalah dengan cara pura-pura minta antar ke rumah temannya menggunakan sepeda motor korban.

Saat berada di lokasi yang dianggap sepi, Angga lalu menodongkan pisau yang sudah ia ambil di rumahnya neneknya ke pinggang korban. Korban yang kaget dan ketakutan tidak bisa menguasai sepeda motornya hingga terbalik.

Baca juga : Setelah Dirampok, Seorang Gadis Tunarungu Diperkosa dan Dibunuh

Saat terbalik itulah Angga langsung mengambil sepeda motor tersebut dan kabur meninggalkan korbannya yang terkapar di jalan.

Motor tersebut lalu dijual ke seseorang dan uangnya dihabiskan untuk berpoya-poya.

“Awalnya saya ke rumah nenek mau minta uang, karena nenek tidak punya uang, saya akhirnya mengambil pisau di dapur rumah nenek dan berencana merampok siapapun yang ketemu saya di jalan pertama kali,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Eryadi mengatakan, dari pemeriksaan pelaku mengakui memang berniat akan merampok siapa saja yang pertama ia temui di lokasi tersebut sesuai yang diakuinya di depan penyidik.

“Pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap,: katanya.

Baca juga : Duel Lawan Rampok, Dua Petani Kopi Tewas

Atas perbuatannya, Angga Saputra terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com