Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kepri Musnahkan 12 Ton PCC Selama 12 Hari

Kompas.com - 21/11/2017, 16:50 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM. KOMPAS.com – Sebanyak 12 ton serbuk obat-obatan yang diamankan di Pelabuhan Peti Kemas Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, dimusnahkan pada Selasa (21/11/2017).

Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian
dilakukan di PT Desa Air Cargo, Kawasan Pengelolahan Limbah Industri (KPLI) Kabil.

"Pemusnahan ini dilakukan seiring dengan sudah selesainya penyidikan dan berkas perkara
sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Irjen Sam Budigusdian.

Sam, begitu panggilan akrabnya, mengatakan, pemusnahan barang bukti diperkirakan rampung selama 12 hari, dengan perincian pemusnahan per hari sebanyak 993.624 kilogram.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator yang merupakan alat pembakaran yang dioperasikan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tertentu sehingga hasil pembakaran berupa debu sangat minim dan hasil pembakaran berupa gas ramah terhadap lingkungan.

"Dan untuk keamanan, selama 12 hari itu juga akan diawasi oleh anggota Ditresnarkoba Polda
Kepri hingga selesai," kata dia.

Baca juga: Tiga Pelajar SMA Ditangkap Polisi karena Membawa Obat PCC

Dari kasus ini, Sam mengaku menetapkan enam tersangka, yaitu BN, MA, RS alias
FE, LS, BH, dan ES. Mereka dijerat Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pemilik barang MA dan barang tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta," kata Sam.

Sebanyak 12 ton bahan obat-obatan terlarang tersebut dimuat dalam 480 drum, yang terdiri dari bahan obat Dextromethorphan hydrobromide ph, Trihexyphenidil hydrocloride bp, Carisoprodol, Diazepam, dan Sertraline.

Kompas TV Kepala Kepolisian Sektor Johar Baru, Jakarta Pusat, membenarkan jika salah satu perwiranya ditangkap karena kepimilikan narkoba jenis sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com