DENPASAR, KOMPAS.com — Penahanan Ketua Umum Golkar Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan memengaruhi terbitnya rekomendasi pasangan calon di pilkada serentak tahun 2018.
Apalagi, sesuai ketentuan undang-undang, rekomendasi tidak harus ditandatangani ketua umum.
Hal ini dikatakan Koordinator Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Wilayah (Korwil) Bali-Nusa Tenggara Anak Agung Bagus Mahendra Putra melalui sambungan telepon pada Senin (20/11/2017).
"Kalau merujuk pada undang-undang, kan, tidak harus ketua umum," kata pria yang akrab disapa Gus Adi ini.
Karena itu, pada Senin siang ini, tim pilkada DPP Golkar akan menggelar rapat tertutup guna membahas persiapan pilkada.
"Siang ini rapat tim pilkada di DPP juga, kan, membahas soal rekomendasi," kata Gus Adi.
Baca juga: Kasus Setya Novanto, Pengurus Golkar DIY Sarankan Munaslub
Gus Adi mengatakan, dalam menerbitkan rekomendasi, hal yang paling memengaruhi adalah elektabilitas figur.
Jika elektabilitas terus naik, akan mendapat rekomendasi. Sebaliknya, jika terus turun, tidak tertutup kemungkinan yang awalnya digadang-gadang mendapat rekomendasi bisa dianulir.
"Elektabilitas kalau terus turun pasti ada perubahan," kata Gus Adi.
Baca juga: Setya Novanto Ditahan, Dedi Mulyadi Desak Pergantian Ketua Umum Golkar