Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Maluku Tangkap Bandar Sabu yang Paling Dicari

Kompas.com - 15/11/2017, 16:22 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku meringkus seorang bandar sabu berinisial GT (31) yang selama ini menjadi target operasi.

Warga asal Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, ini diringkus di sebuah hotel di Kota Ambon pada tanggal 25 Oktober 2017 lalu setelah petugas BNN Maluku mengintai yang bersangkutan.

Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol Rusno Prihardito saat menggelar keterangan pers di kantornya mengatakan, GT telah menjadi target BNN dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku sejak tahun 2016 lalu.

“Tersangka GT ini adalah bandar sabu yang paling kita cari. Dia sangatlah lihai. Dia telah menjadi target bersama BNN dan polisi sejak tahun 2016,” kata Rusno, Rabu (15/11/2017).

Rusno menjelaskan, setelah menangkap GT, pihaknya langsung mengintrogasi yang bersangkutan. Hasilnya GT mengaku bahwa dia menyimpan sabu di rumah temannya. Dari informasi itu, petugas BNN langsung bergerak menangkap tiga rekan GT.

Mereka yang ditangkap itu yakni DN (22), warga Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Ambon; DK (26), warga Dusun Marpoeuwwey, Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, dan; CK (18), warga Desa Kamarian. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Wayame, Ambon.

“DN, DK dan CK ini adalah kurir, mereka ini yang biasanya mengedarkan sabu atas perintah DN,” terangnya.

Baca juga : Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu ke Lapas Pangkalan Bun

Rusno mengatakan, setelah menangkap ketiga rekan GT, petugas BNN lalu mendatangi rumah DN untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya petugas berhasil menemukan sabu sebanyak 45 paket yang disimpan dalam kemasan plastik bening di sebuah brangkas.

“Petugas juga berhasil menyita tiga buah handphone, alat isap sabu dari para tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, GT dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga : Polisi Temukan Paket Sabu dan Senjata Api di Rumah Wakil Ketua DPRD Bali

Adapun DN dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara DK dan CK dijerat Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Kompas TV Polisi menyita 2 kilogram sabu dari tangan kedua tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com