SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengeluarkan surat cekal kepada bos properti Surabaya, Gunawan Angka Widjaja.
Surat cekal dikeluarkan karena Gunawan dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan istrinya, Trisulowati.
Surat cekal terhadap komisaris PT Blauran Cahaya Mulia itu diterbitkan penyidik Ditreskrimum, 7 November lalu dengan nomor B-10855/XI/2017.
"Surat sudah dilayangkan ke imigrasi untuk ditindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (13/11/2017).
Kata dia, Gunawan sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Terakhir, dia memberikan surat pemberitahuan bahwa dia sakit.
"Namun setelah ditelusuri, rumah sakitnya bukan di Jawa Timur. Ini yang mengundang tanda tanya," ucapnya.
Baca juga : Tolak Diborgol, Bos Properti Jalani Sidang dengan Tangan Berdarah
Pada 16 November mendatang adalah pemanggilan terakhir Gunawan. Kata Barung, jika Gunawan tidak juga hadir, bukan tidak mungkin Gunawan akan dijemput paksa oleh penyidik.
Gunawan dilaporkan istrinya, Trisulowati alias Chin Chin, ke Polda Jatim pada September lalu berdasarkan LPB/101/I/2017/UM/SPKT Polda Jatim.
Dalam laporan itu, mantan direktur utama PT Blauran Cahaya Mulia itu juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP.
Baca juga : Pelaku Penggelapan Uang Pedagang Pasar Pelita Rp 6,3 Miliar Ditangkap
Perkara tersebut adalah rentetan perkara hukum pasangan suami istri itu sejak 2016. Pada Agustus lalu, Chin Chin dibebaskan Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan suaminya, Gunawan.