MALANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono (JES), Kamis (9/11/2017).
Penahanan itu terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. Ketika itu, Jarot masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015, pada hari ini (9/11/2017) penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka JES," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Jarot ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK untuk 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK.
"(Penahanan) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ucap pria yang biasa disapa Arsa itu.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono
Belum lama ini, dalam kasus yang sama, KPK juga sudah menahan mantan Ketua DPRD Kota Malang yang juga politisi PDI Perjuangan, Moch Arief Wicaksono.
Diketahui, Arief dan Jarot menjadi tersangka praktik dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
Arief disangka menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot yang waktu itu menjabat sebagai Kepala DPUPPB Kota Malang. Suap sebanyak itu terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
Selain itu, dalam kasus yang berbeda, Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman, sebesar Rp 250 juta. Suap itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Kasus itu juga sedang dalam penanganan KPK.