Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pelaku Hipnotis Diringkus Polisi

Kompas.com - 09/10/2017, 21:12 WIB
Slamet Widodo

Penulis

TRENGGALEK,KOMPAS.com - Sebanyak lima orang pelaku tindak kejahatan penipuan, ditangkap oleh jajaran polisi Trenggalek, Jawa Timur Senin (9/10/2017). Mereka menghipnotis para korbannya sebelum membawa kabur harta benda.

“Benar, jajaran polres Trenggalek telah menangkap pelaku kasus penipuan,” kata Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu menghipnotis korban dengan menggunakan ilmu gendam. “Pelaku ini semua berasal dari Kota Malang. Dari pengakuan, mereka melakukan tindak penipuan di dua kecamatan yakni Dongko dan Suruh,” kata Andi.

Pengungkapan kasus ini berawal, atas laporan sejumlah warga yang menjadi korban hipnotis di wilayah hukum Polsek Dongko dan Polsek Suruh. Kemudian ketika polisi melakukan razia gabungan di Kecamatan Suruh, terdapat satu kendaraan roda empat yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ciri-ciri penumpang mobil sesuai dengan keterangan korban. Mereka pun dibawa ke kantor polisi Trenggalek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Gendam di Hotel Magelang

Adapun modus yang digunakan para pelaku adalah dengan berpura pura sebagai sales elektronik. Mereka mendatangi langsung rumah warga. Setelah pelaku dipersilakan masuk oleh pemilik rumah, pelaku langsung menawarkan penukaran barang elektronik lama bisa ditukar dengan yang baru. Korban diiming-imingi harga sangat murah.

“Dalam melakukan aksinya,sebisa mungkin mereka mendapatkan barang sebanyak-banyaknya milik korban dengan cara di hipnotis atau gendam,” ucap Kasatreskrim Trenggalek AKP Sumi Andhana.

Tanpa disadari. korban mengeluarkan semua barang termasuk perhiasan dengan harapan ditukar baru yang lebih bagus. Sesaat setelah pelaku meninggalkan rumah dan membawa barang berharga milik korban, kemudian baru menyadari bahwa barangnya dibawa orang tidak dikenal.

“Ketika pelaku meninggalkan rumah korban, mereka baru sadar, bahwa baru saja di tipu,” katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah perabotan rumah tangga elektronik, perhiasan emas, sejumlah uang tunai, serta beberapa telepon genggam.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman empat tahun penjara. Kini, polisi tengah pelakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, guna pengembangan kasus ini.

“Pemeriksaan terus kami lakukan terhadap para pelaku, barangkali ada tempat kejadian lain. Tidak menutup kemungkinan,para pelaku pernah melakukan kejahatan yang sama di kabupaten lain,” ujar Sumi.

Kompas TV Dua orang anak di Kalideres, Jakarta, Selasa (16/5) malam dihipnotis seorang nenek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com