Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Gendam di Hotel Magelang

Kompas.com - 10/02/2015, 20:15 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, meringkus komplotan pelaku penipuan bermodus gendam atau hipnotis. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat banyak laporan korban gendam di Kota Magelang belakangan ini.

Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu antara lain Zaelani Sodik (40) asal Wonogiri, Yonan Bagus (45) asal Bandar Lampung dan Giyanto (40) asal Palembang. Mereka ditangkap saat menginap di salah satu hotel di daerah Kopeng, Salatiga, Kabupaten Semarang, Sabtu (7/2/2015) malam.

“Kami telah melakukan penyelidikan serta mendapat informasi dari sejumlah korban dan saksi-saksi, sampai kami meringkus tiga tersangka ini,“ ujar Kapolres Magelang Kota AKBP Zain Dwi Nugroho di Mapolres Magelang, Selasa (10/2/2015).

Zain menuturkan, saat ini seluruh tersangka ditahan di Polres Magelang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka merupakan kompolotan pencuri spesialis gendam yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah Kota Magelang dan beberapa daerah lainnya.

Mantan Kapolsek Metro Tamansari itu menyebutkan, beberapa korban aksi gendam para tersangka antara lain Suprapti (23), warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang yang terjadi 14 Januari lalu di Jalan Pemuda Kota Magelang. Pelaku menghipnotis korban agar menyerahkan semua perhiasan dan uang tunai senilai Rp 28 juta.

Kejadian, katanya, bermula ketika korban bertemu pelaku di Hotel Syailendra. Saat itu, korban diajak naik mobil Avanza oleh pelaku dan pergi ke KFC. Tanpa sadar, korban menuruti ajakan pelaku yang baru dikenalnya itu.

Sampai di TKP, kata Zain, korban diminta pelaku untuk melepas cincin dan gelang 26 gram seharga Rp 10 jutaan. Lalu korban juga diminta menyerahkan uang tunai Rp 2 juta, ponsel seharga Rp 2 jutaan dan barang lainnya. Lalu korban ditinggal begitu saja di lokasi kejadian.

”Korban baru sadar setelah ditinggal beberapa lama oleh tersangka. Setelah sadar, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi. Kami mengimbau pada masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal,” tandas Zain.

Atas perbuatannya, tiga tiga tersangka diancam hukuman tujuh tahun penjara, karena telah melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com