Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iseng Sebut Warga sebagai PKI di Facebook, Seorang Pria Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/10/2017, 16:51 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menetapkan SM (27), sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dalam media sosial.

Sebelumnya, SM secara sengaja menulis ujaran kebencian dalam akun media sosial Facebook miliknya dengan menyebut warga sebagai PKI.

“Kita menaikan SM menjadi statusnya tersangka. Ia melanggar undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata Kapolres Kota Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, Senin (2/10/2017).

Daniel menambahkan, Polres Kota Baubau telah menggunakan ahli bahasa dari Kendari untuk mendapatkan bukti permulaan.

Baca juga: Iseng Sebut Warga dengan "PKI" di Facebook, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

“Sementara ini, dilakukan pendalaman kembali terhadap SM, untuk meng-cross check hasil pemeriksaan dari ahli bahasa dengan motif yang bersangkutan mem-posting ujaran kebencian tersebut,” ujarnya.

“Motifnya masih terus dilakukan pendalaman. Sementara yang bersangkutan mengatakan itu dilakukan karena iseng, namun kita masih dalami apakah ada motif lain selain itu,” tambah Daniel.

Sebelumnya, SM yang menggunakan nama Deni Deniz menulis dalam status Facebook-nya dengan menyebut warga sebagai PKI. Postingannya tersebut mendapat reaksi keras dan kecaman dari para netizen.

Anggota polisi yang mendapat informasi kemudian melacak keberadaan SM dan menciduk di rumahnya yang berada di Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Kompas TV Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menetapkan SM sebagai tersangka karena diduga menyebut warga sebagai PKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com