Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis Empat Tahun Penjara

Kompas.com - 30/08/2017, 15:07 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat tahun penjara kepada mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan tujuh tahun penjara kepada suaminya Itoc Tochija dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara meyakinkan, bersama-sama dan berlanjut, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama serta denda masing-masing Rp 200 juta," ujar hakim ketua Sri Mumpuni, Rabu (30/8/2017).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Atty dan delapan tahun kepada Itoc.

Terhadap putusan tersebut, penasihat hukum dan jaksa menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

(Baca juga: Kekayaan Wali Kota Cimahi Ini Capai Rp 9 Miliar)

Atty dan Itoc menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi. Uang tersebut untuk menjadikan perusahaan keduanya sebagai pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 dengan nilai anggaran Rp 57 miliar.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus suap itu dalam operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2016.

Kompas TV Penyidik KPK masih mengembangkan perkara dugaan suap di Kementerian Perhubungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com