Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Siul-siul Goda Perempuan Bisa Dilaporkan ke Polisi..."

Kompas.com - 23/08/2017, 06:50 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Direktur yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Susi Handayani  menyatakan,  RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat melindungi perempuan korban kekerasan termasuk korban pemerkosaan.

"RUU tersebut sangat melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi perempuan korban perkosaan, ini melengkapi KUHP yang tidak memberikan kepastian hukum terhadap tindakan pelecehan seksual," ucap Susi, di Bengkulu, Selasa (22/8/2017).

Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh yang terkait hasrat seksual seseorang, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

"Jadi jangankan memperkosa dan mencabuli, melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap perempuan seperti suit-suit perempuan kalau perempuannya merasa tidak berkenan dapat dilaporkan ke penegak hukum dan dikenai hukuman," jelas Susi.

Dalam pasal 11 RUU PKS terdapat sembilan definisi kekerasan seksual di antaranya, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan/atau penyiksaan seksual.

Baca juga: Alami Pelecehan Seksual, Siswi SMA Loncat dari Dalam Angkot

RUU tersebut memiliki kelebihan memperbaiki dan melengkapi KUHP, UU Perlindungan anak dalam menangani persoalan kekerasan seksual.

Dalam KUHP dan UU Perlindungan anak hanya membahas dan memberikan sanksi kepada pelaku pencabulan dan pemerkosaan namun tidak kepada pelaku pelecehan seksual.

"Pelecehan seksual masih dimasukkan dalam perbuatan tidak menyenangkan yang hukumannya ringan dalam KUHP, tidak memberi efek jera," sambung Susi.

Selain itu RUU PKS juga menegaskan definisi pemerkosaan yang menurut KUHP harus adanya penetrasi kemaluan pria ke vagina. "Kalau dalam RUU ini apapun yang masuk ke dalam vagina itu sudah termasuk pemerkosaan," ucapnya.

RUU PKS juga mengatur tiga hak korban yakni pemulihan, rehabilitasi, dan restitusi (kompensasi). "Terkait restitusi mekanismenya memang nanti akan dibahas lagi secara teknis seperti apa bentuk dan caranya," ujar dia.

Menurut Susi, RUU PKS sangat detil dan melindungi korban serta perempuan bahkan mengganggu perempuan dengan siulan menggoda saja bila perempuannya merasa tak nyaman dapat dilaporkan ke polisi.

"Hati-hati kalau UU itu ditetapkan, siul-siul goda perempuan saja bisa dilaporkan ke polisi kalau perempuannya merasa tak nyaman," kata Susi.

Kompas TV Seorang Siswi SMP di Cirebon Dilecehkan 6 Pemuda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com