Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menipu dengan Modus Janjikan Jadi CPNS, Pasutri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/08/2017, 21:10 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Habib Ali alias Reza (41) ditangkap bersama istrinya, Kumila (41), Kamis (10/8/2017), karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan warga menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pasangan suami istri warga Probolinggo, Jawa Timur ini dilaporkan Andri Cahyono ke polisi.

Saat ditangkap, Reza dipancing oleh korban dan polisi untuk datang ke sebuah SPBU, dengan alasan mau menyerahkan uang sisa kesepakatan. Saat bertemu, polisi langsung menangkap pelaku.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Hariyanto Rantesalu mengungkapkan, sejauh ini baru satu korban yang melapor ke polisi. Dugaan awal, pelaku memang mengenal orang dekat di lingkungan Pemkab Probolinggo, sehingga berani mencatut nama pejabat tertentu.

“Ini terus kita kembangkan. Kedua pelaku terancam Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan, ancamannya 4 tahun penjara,” katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Bos First Travel Terkait Penipuan Umrah

Sementara itu, Andri menyebutkan, dirinya sudah menyerahkan uang secara bertahap kepada Reza dengan total Rp 30,95 juta.  Reza menjanjikan istri Andri, Novi, bisa diangkat sebagai CPNS dengan mengantongi SK Bupati.

"Namun, setelah uang dia terima, sulit sekali dihubungi. Didatangi ke rumahnya, enggak pernah ketemu. Uang diserahkan mulai Juli lalu secara bertahap. Akhirnya saya lapor polisi," katanya.

Dia mengatakan, pelaku mengaku kenal baik dengan mantan Sekda Nawi yang sudah meninggal. Pelaku juga disebut-sebut dekat dengan para pejabat di daerah Probolinggo.

"Mertua saya kenal dengan Habib Ali di pasar. Lalu, dia sanggup menjadikan istri saya sebagai CPNS asalkan mau memberikan sejumlah uang. Kumila juga turut membujuk istri dan mertua saya," katanya.

Novi sendiri belasan tahun menjadi tenaga sukwan sebagai guru TK.

Andri dan Novi adalah warga Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Kedua pelaku tercatat sebagai warga Kota Probolinggo.

Kompas TV Penyidik Bareskrim Polri menangkap suami istri yang merupakan direktur PT First Anugrah Karya Wisata
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com