SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyusun langkah sistematis untuk menelusuri keterlibatan aparatur sipil negara yang terafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Para ASN yang terlibat juga berpotensi dikeluarkan jika kedapatan menjadi anggota HTI yang baru saja dibubarkan pemerintah.
"HTI sudah merambah aparatur sipil. Kami sudah menyusun langkah dan mekanisme yang cantik agar (pendataan) terealiasi," ujar Kepala Bidang Ketahanan Bangsa Bakesbangpol Jawa Tengah, Atiek Surniati, seusai diskusi Perpu Ormas di Semarang, Rabu (26/7/2017).
Baca juga: Ketua Umum PB PMII: Pemerintah Masih Punya PR setelah Bubarkan HTI
Dikatakannya, mekanisme dimulai dari pembuatan kriteria untuk menentukan bahwa seorang masuk kategori HTI atau tidak. Namun ia memastikan bahwa sudah ada indikasi PNS yang terlibat dalam HTI.
"Saat baru ini ditelusuri. Kita baru membuat kriteria," tambahnya.
Menurut dia, nantinya jika PNS terlibat maka pantas untuk diberi sanksi. Pasalnya saat disumpah, PNS berjanji untuk menjunjung tinggi Pancasila.
Selain PNS, Pemda juga bakal berkoordinasi dengan rektor untuk melakukan pembinaan. Hal demikian karena HTI tidak hanya diikuti mahasiswa, tetapi juga di kalangan dosen.
"Nanti kita panggil rektor juga. Semua institusi nanti bergerak," tambahnya.
Secara umum, Jawa Tengah sendiri mempunyai 763 organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Dari jumlah itu, 284 di antaranya adalah ormas, di mana 78 ormas telah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Di luar jumlah itu, ormas kecil berdiri, namun belum mendaftar di pemerintahan. HTI, misalnya, sudah mendapat legalitas dari Kemenkumham, namun tidak terdaftar di Badan Kesbangpol.
"HTI mendaftar di Kemenkumham, memberikan tembusan surat ke kami. Tapi kami belum berikan SKT," tambahnya.
Baca juga: Menpan-RB Akan Beri Sanksi PNS Anggota HTI
"Mereka yang terdaftar, kami akan membina. Tapi mereka tidak mendaftarkan diri, kami hanya memonitor. Kalau mereka tidak bergerak, polisi tidak dapat menindak," ujarnya lagi.