SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku sama sekali belum berpikir mengajukan pra-peradilan atas status hukumnya sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP.
"Saya sama sekali belum berpikir sampai ke pra-peradilan dan langkah hukum lainnya," kata Ketua Umum DPP Partai Golkar ini saat menghadiri sidang doktor anggota DPR, Adies Kadir, di kampus Universitas 17 Agustus Surabaya, Sabtu (22/7/2017).
Setya Novanto mengaku masih fokus pada tugas-tugasnya sebagai Ketua DPR dan Ketua Partai Golkar.
Baca: Bahas Status Tersangka, Setya Novanto Rapat dengan Dewan Pakar Golkar
Dewan Pakar Partai Golkar mendesak Setya Novanto mengajukan praperadilan atas status hukumnya. Dewan Pakar Partai Golkar juga meminta DPP Partai Golkar memberikan advokasi hukum kepada ketua umumnya dalam kasus tersebut.
Baca: Terima Surat Penetapan Tersangka Setya Novanto, Golkar Siapkan Langkah Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu pada Senin (17/7/2017).
Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Baca: Setya Novanto Tersangka, JK Ingatkan Golkar Jaga Eksistensi