SURABAYA, KOMPAS.com - CN (48), seorang staf bagian pengukuran tanah di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polrestabes Surabaya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (9/6/2017) lalu, di laci meja CN, polisi mengamankan uang tunai Rp 8 juta diduga hasil pungli pengukuran tanah.
Baca juga: Pungli SK Pensiun Guru, Pejabat Dinas Pendidikan Jadi Tersangka
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan, dari lima yang diamankan saat OTT, baru CN yang sudah ditetapkan tersangka.
"Empat orang lainnya masih saksi," katanya, Minggu (11/6/2017).
Pelaku menawarkan biaya percepatan proses pengukuran kepada warga pemohon. Nilainya beragam, tergantung luas tanah yang akan diukur.
"Hasil pungli itu lalu disimpan dalam rekening bank, dan dibagi setiap akhir bulan kepada semua yang terlibat pengukuran dan staf seksi pengukuran," terangnya.
Dari barang bukti tabungan yang diamankan menunjukkan, aliran dana masuk dengan nilai beragam. Ada yang Rp 16 juta, ada yang Rp 10 juta. Serta ada dana keluar Rp 2 juta, dana Rp 3 juta.
Baca juga: Gara-gara Laporkan Pungli, 8 Pegawai Puskesmas Dimutasi
Polisi, kata dia, masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemana saja aliran dana hasil pungli diberikan dan siapa saja yang terlibat.