Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengancam Kapolri, Seorang Warga di Lampung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/06/2017, 15:01 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Mengolok-olok Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial, seorang warga asal Lampung Selatan terancam pidana 6 tahun penjara.

Tersangka bernama M Ali Amin Said (35), warga Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, menggunakan nama dalam akun Facebook Ali Faqih Alkalimi.

Menurut Dir Krimsus Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan, tersangka menulis status Facebook berupa ancaman atau menakut-nakuti yang disebarkan ke publik.

Baca juga: Tak Hanya "Chat Hoax" Kapolri, Pria Ini Juga Unggah Konten SARA

Postingan tersebut berbunyi ancaman kepada Jenderal Tito terkait Rizieq Shihab.

Pelaku menulis status tersebut di akun pribadinya pada Senin (29/5/2017) dan postingan tersebut dilaporkan oleh Andre Jaya Saputra ke Polda Lampung. Dua hari kemudian, pelaku ditangkap setelah alamatnya dilacak oleh Patroli Cyber Crime Polda Lampung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, smartphone dan 4 buku tabungan.

"Saat ini kami masih kembangkan kaitan antara BB, termasuk kemungkinan status tersebut jadi saluran tersangka memperoleh pendapatan," kata Rudi Setiawan, Kamis (1/6/2017).

Baca juga: Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa, Pria Ini Minta Maaf kepada Kapolri

Pelaku melanggar UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dapat dipidanakan 6 tahun penjara atau dendan Rp 1 miliar.

Kompas TV Kapolri: Perlu Sinergi Dengan Tni Untuk Cegah Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com