KUPANG, KOMPAS.com - Sarifudin HM Taher, nahkoda Kapal Motor Sinar Tambora, asal Kota Baru Utara, Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena membawa tiga ton ikan tanpa dokumen lengkap.
Direktur Kepolisian Perairan Polda NTT Kombes Budi Santoso mengatakan, saat diperiksa polisi, Sarifudin tidak bisa menunjukkan dokumen kapal berupa Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Karenanya, ia langsung diamankan.
"Sarifudin ditangkap tadi pagi di Perairan Pulau Kera, Kabupaten Kupang. Dia bawa ikan sebanyak tiga ton dari Kabupaten Lembata menuju tempat pelelangan ikan Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang," tutur Budi di Mapolda NTT, Rabu (19/4/2017).
Setelah ditangkap, Sarifudin dibawa ke ruang tahanan Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT. Atas perbuatannya itu, Sarifudin dijerat Pasal 28 Subsider Pasal 94 junto Pasal 42 ayat 3 subsider pasal 98 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.