LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Lhokseumawe, Ely Yuzar mengantarkan dua sipir ke Polres Lhokseumawe, Selasa (14/3/2017).
Kedua sipir berinisial U dan S ini dibawa ke Polres Lhokseumawe karena diduga membawa tahanan keluar LP tersebut.
“Saya tahu sore kemarin. Ini terungkap ketika hendak pergantian regu jaga. Regu jaga malam tidak mau menerima pergantian tugas karena ada tahanan yang tidak ditempat satu orang,” kata Eli.
Tahanan itu, sambung Eli, atas nama Maulana, terpidana kasus pencurian dan berstatus tahanan titipan hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
“Saat itu, S ini melapor ke saya. Dia bilang bahwa ada tahanan yang dia keluarkan, sampai sekarang tak kembali. Saya ultimatum, cari sampai dapat, kalau tak dapat selama pencarian, maka hari ini saya antar ke Polres mereka berdua,” katanya.
Dia mengaku telah melaporkan kasus itu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
“Saya sudah lapor ke Kemenkum HAM Aceh. Sampai sekarang kedua sipir itu masih di Polres. Selain itu, secara internal juga akan diberi sanksi. Dia menyebutkan sanksi yang diberikan tergantung hasil pemeriksaan kedua sipir itu,” terangnya.
Hingga saat ini tahanan yang dibawa kabur itu belum kembali ke Lapas Lhokseumawe. “Kami cari tahanan itu sampai ketemu. Kita juga sudah minta bantuan polisi,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.