Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Sindikat Pengedar Narkoba Senilai Rp 3,7 Miliar di Bali

Kompas.com - 02/03/2017, 14:48 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Dit Resnarkoba Polda Bali menangkap komplotan kurir dan pengedar sabu dan ekstasi di wilayah Kuta, Bali.

Dalam operasi, Minggu (26/2/2017), polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.185 gram dan 2.327,5 butir ekstasi dengan nilai total Rp 3,7 miliar.

Selain barang bukti berupa narkoba, polisi juga mengamankan tiga tersangka berinisial TA alias Otong (29) asal Banyuwangi, APP (30) asal Sukabumi, dan YHAG (32) asal Bandung.

Setelah mendapat laporan masyarakat, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Bali langsung menuju kediaman tersangka TA di rumah kos yang beralamat di Jalan Segara Madu Gang Ratna III C No. 5, Banjar kelan Abian, Kuta. Di Tempat ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu.

“Dari pengakuan TA, barang haram tersebut dibawanya dari Surabaya atas suruhan pria berinisial J,” kata Kabid humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menggelar jumpa pers di Mapolda Bali, Kamis (2/3/2017).

Berdasarkan pengakuan TA, polisi kemudian melakukan pengembangan yang berujung diamankannya tersangka lain YHAG di seputaran Jln Raya Dalung, Kuta Utara.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap YHAG, akhirnya Tim Opsnal melakukan penggeldehan terhadap tersangka AP yang tinggal satu kos tapi beda kamar dengan tersangka TA,” kata Hengky.

Dari tangan YAP, polisi kemudian menyita barang bukti ekstasi. Saat ini, polisi terus memburu pemasok barang haram tersebut ke Pulau Jawa. Narkoba tersebut dibawa langsung dari Pulau Jawa melalui jalan darat mnggunakan sepeda motor. Setiap pengiriman, YA dibayar Rp 10 juta.

“Tiap pengiriman dapat Rp 10 juta. Menurut pengakuan, tersangka sudah dua kali membawa narkoba melalui jalan darat ke Bali,” kata Hengky.

Sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian para tersangka sudah menyebarkan sebagian sabu dan ekstasi, baik di tempat hiburan maupun masyarakat umum.

“Mereka diancam dengan pasal 114 dan 112 UU narkotika dengan ancaman hukumn kurungan lebih dari lima tahun,” ucap Hengky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com